Kapolda: Total 18 Instansi Pemerintah Tersangkut Kasus Dwelling Time
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, mengatakan jika tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) bentukannya sedang menyidik 17 instansi pemerintah terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Penyidik sedang berjalan kami akan mengecek ke instansi lain ada 17 lembaga," kata Kapolda di Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Tito mengatakan, pelayanan perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok memberlakukan sistem satu atap dengan melibatkan 18 lembaga pemerintah.
Namun, praktiknya 18 lembaga pemerintah tersebut tidak berada di pelayanan tersebut sehingga proses perizinan bongkar muat peti kemas membutuhkan waktu lama hingga lima hari.
Tito menyebutkan hal itu berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia karena barang yang keluar cukup lama sehingga terjadi kelangkaan barang.
Dia menjelaskan, awal pengungkapan kasus Dwelling Time itu saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemukan penumpukan kontainer akibat persoalan dwelling time saat inspeksi mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu.
Presiden Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum mencari akar permasalahan penumpukan kontainer tersebut.
Selanjutnya, polisi menyelidiki selama sebulan guna mengidentifikasi persoalan penumpukan kontainer tersebut.
Hasil investigasi, Tito mengungkapkan polisi menemukan indikasi tindak pidana gratifikasi dan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum aparatur negara terhadap pengusaha ekspor dan impor.
"Penyelidikan sebulan berkesimpulan ada tindak pidana masalah gratifikasi dan suap perizinan," ungkapnya.

0 Response to "Kapolda: Total 18 Instansi Pemerintah Tersangkut Kasus Dwelling Time"
Posting Komentar